Sejarah Hidup Rasulullah Muhammad SAW

1. KEBUDAYAAN ISLAM SEPERTI DILUKISKAN QUR'AN            (5/6)
Muhammad Husain Haekal
 
Jadi pembinaan sistem watak dan moral atas dasar untung-rugi
ini sewaktu-waktu akan menjerumuskannya kedalam bahaya.
Sebaliknya, apabila pembinaannya itu didasarkan atas sistem
rohani seperti dirumuskan oleh Qur'an, ini akan menjamin tetap
bertahan, takkan terpengaruh oleh sesuatu kelemahan. Niat yang
menjadi pangkal bertolaknya perbuatan ialah dasar perbuatan
itu dan sekaligus harus menjadi kriteriumnya pula. Orang yang
membeli undian untuk Pembanguman sebuah rumahsakit, ia tidak
membelinya dengan niat hendak beramal, melainkan karena
mengharapkan keuntungan. Orang yang memberi karena ada orang
yang datang meminta secara mendesak dan ia memberi karena
ingin melepaskan diri, tidak sama dengan orang yang memberi
karena kemauan sendiri, yaitu memberi kepada mereka yang tidak
meminta secara mendesak, mereka yang oleh orang yang tidak
mengetahui dikira orang-orang yang berkecukupan karena mereka
memang tidak mau meminta-minta itu. Orang yang berkata
sebenarnya kepada hakim karena takut akan sanksi hukum
terhadap seorang saksi palsu, tidak sama dengan orang yang
berkata sebenarnya karena ia memang yakin akan arti kebenaran
itu. Juga moral yang landasannya perhitungan untung rugi
kekuatannya tidak akan sama dengan moral yang sudah diyakini
benar bahwa itu bertalian dengan kehormatan dirinya sebagai
manusia, bertalian dengan keimanannya kepada Allah. Dalam
hatinya sudah tertanam landasan rohani yang dasarnya keimanan
kepada Allah itu.

Qur'an tetap menekankan, bahwa pikiran yang rasionil harus
tetap bersih, jangan dimasuki oleh sesuatu yang akan
mempengaruhi lukisan iman dan watak yang indah itu. Oleh
karenanya minuman keras dan judi itu dipandang kotor sebagai
perbuatan setan. Kalaupun ada manfaatnya buat orang, namun
dosanya lebih besar dari manfaatnya. Dengan demikian harus
dijauhi. Perjudian akan mengalihkan perhatian si penjudi dari
persoalan lain, waktunya akan habis dan hiburan ini akan
membuatnya lupa dari segala kewajiban moral yang baik. Sedang
minuman keras akan menghilangkan pikiran dan harta - untuk
meminjam katakata Umar bin'l-Khattab, ketika ia berharap Tuhan
akan memberikan penjelasan mengenai hal ini. Sudah wajar
sekali pikiran yang rasionil itu akan jadi sesat kalau ia
hilang atau berubah, dan kesesatan itu akan lebih mudah
mendorong orang melakukan perbuatan rendah, sebaliknya
daripada akan menjauhkan diri dari kejahatan.
 
Sistem moral yang dibawa Qur'an untuk 'negara utama' itu bukan
dengan tujuan supaya jiwa manusia samasekali jauh dari
kenikmatan hidup yang diberikan Tuhan, sehingga karenanya ia
akan hanyut ke dalam hidup pertapaan dalam merenungkan alam,
dan menyiksa diri dalam menuntut ilmu untuk itu. Sistem moral
ini tidak rela membiarkan manusia menyerahkan diri kepada
kesenangan supaya jangan ia tenggelam kedalam jurang kemewahan
dan karenanya ia akan melupakan segalanya. Bahkan moral ini
hendak membuat manusia menjadi umat pertengahan, mengarahkan
mereka kepada lembaga budi yang lebih murni, lembaga yang
mengenal alam dan segala isinya ini.

Qur'an bicara tentang ciptaan Tuhan yang ada dalam alam ini
dengan suatu pengarahan yang hendak mengantarkan kita sejauh
mungkin dapat kita ketahui. Ia bicara tentang bulan hari
Pertama, tentang matahari dan bulan, tentang siang dan malam,
tentang bumi dan apa yang dihasilkan bumi, tentang langit dan
bintang-bintang yang menghiasinya, tentang samudera, dengan
kapal yang berlayar supaya kita dapat menikmati karunia Tuhan,
tentang binatang untuk beban dan ternak, tentang ilmu dan
segala cabangnya yang terdapat dalam alam ini. Qur'an bicara
tentang semua ini, dan menyuruh kita merenungkan dan
mempelajarinya, supaya kita menikmati segala peninggalan dan
hasilnya itu sebagai tanda kita bersyukur kepada Allah.
Apabila Qur'an telah mengajarkan etika Qur'an kepada manusia,
menganjurkan mereka supaya berusaha terus untuk mengetahui
segala yang ada dalam alam ini, sudah sepatutnya pula bila
dari pengamatan mereka dengan jalan akal pikiran itu, mereka
akan sampai ke tujuan sejauh yang dapat ditangkap oleh akal
pikirannya itu. Sudah sepatutnya pula mereka membangun sistem
ekonominya itu atas dasar yang sempurna.

Sistem ekonomi yang dibangun atas dasar moral dan rohani
seperti yang sudah kita sebutkan itu, sudah seharusnya akan
mengantarkan manusia ke dalam hidup bahagia, dan menghapus
segala penderitaan dari muka bumi ini. Prinsip-prinsip agung
yang oleh Qur'an ditekankan sekali supaya ditanamkan kedalam
jiwa seperti di tempat akidah dan iman itu, akan membuat orang
tidak sudi melihat masih adanya penderitaan di muka bumi ini,
atau masih adanya kekurangan yang dapat diberantas tapi tidak
dilakukan. Bagi orang yang sudah mendapat ajaran ini yang
pertama sekali akan ditolaknya ialah riba yang menjadi dasar
kehidupan ekonomi dewasa ini, dan yang menjadi sumber
pendieritaan seluruh umat manusia. Oleh karena itu Qur'an
secara tegas sekali mengharamkan, seperti dalam firman Tuhan:

"Mereka yang memakan riba tidak akan dapat berdiri, kalau pun
berdiri hanya akan seperti orang yang sudah kemasukan setan
karena penyakit gila." (Qur'an 2: 275)
 
"Setiap riba yang kamu lakukan untuk menambah harta orang lain
dalam pandangan Allah tidak akan dapat bertambah. Tetapi zakat
yang kamu lakukan demi keridaan Allah, mereka itu yang akan
mendapat balasan berlipat ganda." (Qur'an 30: 39)
 
Diharamkannya riba adalah norma dasar untuk kebudayaan yang
akan dapat menjamin kebahagiaan dunia. Bahaya riba dalam
bentuknya yang paling kecil ialah ikut sertanya orang yang
tidak bekerja dalam suatu hasil usaha orang lain hanya karena
ia sudah meminjamkan uang kepadanya, dengan alasan lagi bahwa
dengan meminjamkan itu ia sudah membantu orang lain memperoleh
hasil keuntungan itu. Sebaliknya kalau ini tidak dilakukan si
peminjam tidak akan dapat berusaha dan dengan sendirinya
takkan dapat memungut keuntungan. Kalau hanya ini saja
satu-satunya bentuk riba itu, ini pun takkan dapat dijadikan
alasan. Kalau orang yang meminjamkan uang itu mampu
menjalankan sendiri, ia tidak akan meminjamkannya kepada orang
lain, dan kalau uang itu tetap ditangannya sendiri tidak
dijalankan dalam usaha, maka uang itu pun tidak akan
mendatangkan keuntungan. Sebaliknya, sedikit demi sedikit
uangnya itu akan habis dimakan pemiliknya sendiri. Jika ia
akan meminta bantuan orang lain menjalankan uangnya dengan
bagi hasil menurut keuntungan yang akan diperoleh, tentu
caranya bukan dengan jalan dipinjamkan sebagai modal dengan
laba tertentu, melainkan dengan cara si pemilik uang itu ikut
serta dengan orang yang menjalankan uangnya atas dasar bagi
untung. Kalau si pengusaha beruntung, maka si pemilik modal
itu pun akan mendapat bagian keuntungan; kalau rugi, dia pun
akan turut memikul kerugiannya. Sebaliknya kalau kepada
pemilik modal itu akan ditentukan suatu laba, meskipun yang
mengusahakan tidak mendapat keuntungan apa-apa, maka itu
adalah suatu eksploitasi illegal, suatu pemerasan yang tidak
sah.
 
Dan tidak akan dapat terjadi bahwa harta itu dapat
diperlakukan seperti yang lain-lain, dapat dipersewakan
seperti menyewakan tanah atau menyewakan hewan, dan bahwa laba
uang tunai harus sesuai dengan hasil sewa barang-barang yang
lain itu. Uang yang dapat dipakai untuk pengeluaran dan dapat
juga dipakai untuk produksi, yang bisa dimanfaatkan untuk
kebaikan dan juga dapat menimbulkan kejahatan (dosa), dengan
harta bergerak dan tidak bergerak lainnya, besar sekali
perbedaannya. Orang yang menyewa tanah, rumah, hewan atau
barang apa pun, tentu karena ingin dimanfaatkan, yang berarti
akan sangat berguna buat dia, kecuali jika dia memang orang
bodoh atau orang edan, yang segala gerak-geriknya sudah tidak
lagi diperhitungkan orang.
 
Sebaliknya yang mengenai uang modal, yang biasanya dipinjam
untuk tujuan-tujuan perdagangan yang sebaik-baiknya.
Perdagangan itu senantiasa dihadapkan kepada soal untung atau
rugi. Sedang mengenai sewa-menyewa barang-barang bergerak dan
tidak bergerak untuk dijalankan dalam usaha, sedikit sekali
yang mengalami kerugian, kecuali dalam keadaan yang abnormal,
yang tidak masuk dalam keadaan biasa. Apabila keadaan abnormal
ini yang terjadi, maka kekuasaan hukum segera pula campur
tangan antara si pemilik dengan si penyewa - seperti yang
sering terjadi dalam semua negara di dunia - untuk
menghilangkan ketidak adilan terhadap si penyewa serta
menolongnya dari tindakan si pemilik yang hanya akan memungut
laba dari usahanya itu. Sebaliknya, dengan menentukan bunga
uang tunai, dengan lebih-kurang 7% atau 9%, maka ini tidak
akan mengubah, bahwa si peminjam dapat terancam oleh kerugian
modal, disamping kerugian usahanya sendiri. Apabila disamping
itu dia masih juga lagi dituntut dengan bunga, maka inilah
yang disebut kejahatan (dosa). Akibat ini akan menimbulkan
permusuhan, sebaliknya daripada persaudaraan; akan menimbulkan
kebencian, bukan cinta kasih. Inilah sumber kesengsaraan dan
segala krisis yang diderita umat manusia dewasa ini.

Kalau memang inilah bahaya riba dalam bentuknya yang paling
kecil, dan begitu pula akibat-akibat yang timbul, apalagi
dengan bentuk lain tatkala si pemberi pinjaman itu sudah lebih
mendekati binatang buas daripada manusia, atau sipeminjam itu
sudah sangat membutuhkan uang di luar keperluan penanaman
modal atau produksi. Adakalanya ia sangat membutuhkan uang
untuk keperluan nafkah yang konsumtif, untuk keperluan
makannya atau makan keluarganya. Ketika itulah perhatiannya
hanya pada yang lebih mudah saja dulu, sebelum ia dapat
memegang sesuatu pekerjaan yang dapat menjamin keperluan
hidupnya dan kemudian dapat membayar kembali utangnya. Ini
sudah merupakan satu tugas perikemanusiaan sebagai langkah
pertama. Dan ini pula yang dirumuskan oleh Qur'an. Bukankah
dalam keadaan serupa ini pemberian pinjaman dengan riba sudah
merupakan suatu kejahatan yang sama dengan pembunuhan? Yang
lebih parah lagi dari kejahatan ini ialah adanya segala macam
tipu-muslihat dengan jalan riba itu untuk merampas harta
orang-orang yang lemah, orang-orang yang tidak pandai menjaga
hartanya. Tipu muslihat ini tidak kurang pula jahatnya dari
pencurian yang rendah. Dan setiap pelaku ke arah ini harus
dihukum seperti pencuri atau lebih keras lagi.

Riba adalah salah satu faktor yang turut menjerumuskan dunia
ke dalam bencana penjajahan, dengan segala macam penderitaan
yang ditimbulkan oleh penjajahan itu. Sebagian besar masalah
penjaJahan itu dimulai oleh sekelompok tukang-tukang riba -
secara perseorangan atau dalam bentuk badan-badan usaha - yang
mendatangi beberapa negara dengan memberikan pinjaman kepada
penduduk. Kemudian mereka menyusup masuk lebih dalam lagi
sampai mereka dapat menguasai sumber-sumber kekayaan. Bilamana
kelak anak negeri sudah menyadari kembali dan hendak
mempertahankan diri dan harta mereka, orang-orang asing itu
cepat-cepat meminta bantuan negaranya. Negara ini pun kemudian
masuk atas nama hendak melindungi rakyatmya. Kemudian ia
menyusup juga masuk lebih dalam lagi, lalu berkuasa sebagai
penjajah. Sekarang mereka sebagai yang dipertuan. Kemerdekaan
orang lain dirampas. Sebagian besar sumber-sumber kskayaan
negeri itu mereka kuasai. Dengan demikian kekayaan mereka jadi
hilang, penderitaan mulai mencekam seluruh kawasan itu dan
bayangan kesengsaraan sudah pula merayap-rayap kedalam hati
mereka. Pikiran mereka jadi kacau, moral jadi lemah, iman
mereka pun mulai goyah. Martabat mereka jadi turun dari taraf
manusia yang sebenarnya ke taraf yang lebih hina, yang bagi
orang yang beriman kepada Allah tidak akan sudi hidup
demikian, sebab, hanya kepada Allah semata orang merendahkan
diri dan harus mengabdi.
 
Juga penjajahan itu sumber peperangan, sumber penderitaan
besar yang sangat menekan kehidupan seluruh umat manusia
dewasa ini. Selama ada riba, selama ada penjajahan, jangan
diharap manusia akan dapat kembali ke masa persaudaraan dan
saling cinta antara sesamanya. Harapan akan kembali ke masa
serupa itu tidak akan ada, kecuali jika kebudayaan atas dasar
yang dibawa oleh Islam dan diwahyukan dalam Qur'an itu dapat
dibangun kembali.

Didalam Qur'an ada konsepsi sosialisma yang belum lagi dibahas
orang. Sosialisma ini tidak didasarkan kepada perang modal dan
perjuangan kelas, seperti yang terdapat sekarang dalam
sosialisma Barat, melainkan dasarnya ialah karakter dan moral
yang tinggi yang akan menjamin adanya persaudaraan kelas,
adanya kerja-sama dan saling bantu atas dasar kebaikan dan
kebaktian, bukan kejahatan dan saling permusuhan. Tidak sulit
orang akan melihat landasan sosialisma atas dasar persaudaraan
ini, seperti yang sudah ditentukan oleh Qur'an mengenai zakat
dan sedekah misalnya. Orang dapat menilai, bahwa ini bukanlah
sosialisma dengan dominasi suatu kelas atas kelas yang lain,
atau kekuasaan suatu golongan atas golongan yang lain.
Kebudayaan yang dilukiskan oleh Qur'an tidak mengenal adanya
dominasi atau sikap berkuasa, melainkan atas dasar
persaudaraan yang sungguh-sungguh yang didorong oleh keyakinan
yang kuat akan persaudaraan itu; suatu keyakinan yang membuat
orang dengan mengingat karunia Tuhan itu mau memberi untuk si
miskin, orang melarat, orany yang membutuhkan dan segala yang
diperlukannya akan makanan, tempat tinggal, obat-obatan,
pengajaran dan pendidikan. Mereka memberikan itu atas dasar
keikhlasan dan kejujuran. Dengan demikian penderitaan dapat
dihilangkan, karunia Tuhan dan kebahagiaan dapat merata kepada
umat manusia.

Sosialisma Islam ini tidak sampai menghapuskan hak milik
secara mutlak, seperti halnya dengan sosialisma Barat.
Kenyataan sudah membuktikan - bolsyevisma di Rusia dan
negara-negara sosialis lainnya - bahwa menghapuskan hak milik
itu suatu hal yang tidak mungkin. Sungguhpun begitu, namun
perusahaan-perusahaan negara harus tetap menjadi milik bersama
untuk kepentingan semua orang. Mengenai ketentuan
perusahaan-perusahaan negara itu terserah kepada negara. Oleh
karena itu mengenai ketentuan ini sejak abad-abad permulaan
dalam sejarah Islam sudah terdapat perbedaan pendapat. Dari
kalangan sahabat-sahabat Nabi sendiri ada yang terlampau keras
menjalankan ketentuan sosialisma ini, sehingga segala yang
diciptakan Tuhan dijadikan milik bersama dan untuk kepentingan
umum. Mereka memandang tanah dan segala yang terkandung, sama
dengan air dan udara, tidak boleh menjadi milik pribadi. Yang
boleh dimiliki hanya hasilnya, yang disesuaikan dengan usaha
dan perjuangan masing-masing. Ada juga yang tidak berpendapat
demikian. Mereka menyatakan bahwa tanah boleh dimiliki dan
dianggap sebagai barang-barang yang boleh dipertukarkan.

Akan tetapi persetujuan yang sudah dicapai di kalangan mereka
ialah sama dengan yang berlaku di Eropa sekarang, yaitu
menentukan bahwa setiap orang harus mencurahkan segala
kemampuannya untuk kepentingan masyarakat, dan masyarakat
harus pula berusaha, untuk kepentingan pribadi dalam mengatasi
segala keperluannya. Setiap Muslim berhak menerima
kebutuhannya serta kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya
dari baitulmal (perbendaharaan negara) Muslimin, selama ia
belum mendapat pekerjaan yang akan menjamin keperluan
hidupnya, atau selama pekerjaan yang dipegangnya itu tidak
mencukupi keperluannya dan keperluan keluarganya.
 
Selama norma-norma etik di dalam Qur'an seperti yang sudah
kita sebutkan itu dijalankan, maka tidak akan ada orang yang
mau berdusta; tidak akan ada orang yang mau mengatakan, bahwa
ia penganggur, padahal yang sebenarnya dia tidak mau bekerja,
tidak akan ada orang yang mau menyatakan, bahwa penghasilan
dari pekerjaannya tidak mencukupi, padahal sebenarnya sudah
lebih dari cukup. Khalifah-khalifah pada masa permulaan Islam
dahulu sudah mewajibkan diri menyelidiki sendiri keadaan umat
Islam untuk kemudian dapat mengatasi segala keperluan orang
yang memang berada dalam kebutuhan.
 
(bersambung ke bagian 6/6)
 

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan komen dgn kalimat yg sopan ya..

 

Popular Posts

Untuk melihat profil, taruh kursor di atas photoku

Follower

Just select text on the page and get instant translation from Google Translate!
Google Translate Client